Searching...
Tuesday, February 4, 2014

Lowongan Kerja Pelaut Indonesia Terancam

Apakah berlebihan jika ada yang mengatakan lowongan kerja pelaut Indonesia saat ini terancam? Pertanyaan ini muncul ketika ada kelompok masyarakat yang berpendapat bahwa lambatnya Pemerintah Indonesia meratifikasi konvensi ILO MLC 2006 akan berdampak kepada terancamnya lowongan kerja pelaut asal Indonesia di perusahaan-perusahaan pemilik kapal di luar negeri, sebab pemilik kapal tidak akan mempekerjakan pelaut dari negara yang tidak meratifikasi MLC.
Konvensi ILO MLC 2006 telah diterapkan di seluruh dunia mulai Agustus 2013. Selain itu diketahui bahwa sampai saat ini ILO MLC 2006 telah diratifikasi oleh 56 negara anggota ILO, dua di antaranya adalah Singapura dan Filipina, negara tetangga Indonesia dan sesama anggota ASEAN.
ILO MLC 2006 merupakan sebutan untuk konvensi internasional yang ditetapkan dalam sidang ILO (International Labour Organization) pada tahun 2006.  
Selama bulan Agustus-September 2013, 7 kapal ditahan akibat tidak memenuhi persyaratan MLC terkait. Penahanan itu dikenakan di 4 pelabuhan berbeda: Kanada (2 kapal), Denmark , Rusia dan Spanyol (3 kapal). Kapal-kapal yang ditahan mengibarkan bendera Siprus (2 kapal), Liberia, Belanda, Panama (2 kapal) dan Tanzania.

0 comments:

Post a Comment

 
Back to top!