Apakah berlebihan jika ada yang mengatakan lowongan kerja pelaut Indonesia saat ini terancam? Pertanyaan ini muncul ketika ada kelompok masyarakat yang berpendapat bahwa lambatnya Pemerintah Indonesia meratifikasi konvensi ILO MLC 2006 akan berdampak kepada terancamnya lowongan kerja pelaut asal Indonesia di perusahaan-perusahaan pemilik kapal di luar negeri, sebab pemilik kapal tidak akan mempekerjakan pelaut
dari negara yang tidak meratifikasi MLC.
Konvensi ILO MLC 2006 telah diterapkan di seluruh dunia mulai
Agustus 2013.
Selain itu diketahui bahwa sampai saat ini ILO MLC 2006 telah diratifikasi
oleh 56 negara anggota ILO, dua di antaranya adalah Singapura dan Filipina, negara tetangga Indonesia dan sesama anggota ASEAN.
ILO MLC 2006 merupakan sebutan untuk konvensi internasional yang
ditetapkan dalam sidang ILO (International Labour Organization) pada tahun 2006.
Selama bulan Agustus-September 2013, 7 kapal ditahan akibat tidak memenuhi persyaratan MLC terkait. Penahanan itu dikenakan di 4 pelabuhan berbeda: Kanada (2 kapal), Denmark , Rusia dan Spanyol (3 kapal). Kapal-kapal yang ditahan mengibarkan bendera Siprus (2 kapal), Liberia, Belanda, Panama (2 kapal) dan Tanzania.
Tuesday, February 4, 2014
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Popular Posts
- Contoh Sertifikat ILO MLC 2006
- Jasa Konsultan Penyusunan QMS MLC 2006 Sertifikat ISO 9001 14001 18001
- Prosedur Sertifikasi MLC 2006
- Prosedur Compliance MLC 2006
- Cara Cepat Sertifikasi MLC 2006
- Download Dokumen MLC 2006
- Contoh Dokumen Pengurusan Penerapan Prosedur MLC
- Pedoman Pemeriksaan Kesehatan Pelaut
- Konsultan ILO MLC 2006
- Lowongan Kerja Pelaut Indonesia Terancam
0 comments:
Post a Comment